Pemkab Bone Terima LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2025 dari BPK RI -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Pemkab Bone Terima LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2025 dari BPK RI

Berita Bersatu
15 Januari 2026

 

Pemkab Bone Terima LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2025 dari BPK RI

BERITABERSATU, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Bone menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026).


Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bone untuk menerima langsung LHP sekaligus menandatangani Berita Acara Serah Terima. Penyerahan ini turut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, S.H.


Kegiatan tersebut dihadiri para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.


“BPK berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah agar dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel. Kami berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Winner.


Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


Sementara itu, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK. Menurutnya, LHP BPK merupakan rujukan penting dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.


“Setiap rekomendasi akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.


Ia menambahkan, LHP BPK akan dijadikan dasar dalam penguatan sistem pengawasan internal serta peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah. “Kami berharap LHP ini menjadi barometer dalam membenahi sistem pengelolaan keuangan daerah sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.


Khusus untuk Kabupaten Bone, LHP yang diserahkan mencakup hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka mendukung pembangunan di bidang pendidikan Tahun 2024 dan 2025. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kebijakan dan program pendidikan di daerah.


Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan perundang-undangan lainnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.


Laporan: Ryan