![]() |
Alih Nama SPPT PBB di Gowa Dipertanyakan, Pelapor Sesalkan Penyelidikan Dihentikan |
BERITABERSATU.COM, GOWA -- Peralihan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan NOP 73.06.060.011.001-0015.0 di Kabupaten Gowa dari nama MANNULUSI DAENG TAWANG ke GUNTUR WINDORO menuai tanda tanya. H. Suradi, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat, mempertanyakan penghentian proses penyelidikan oleh Polres Gowa.
Perubahan data kepemilikan pada SPPT PBB tersebut menjadi perhatian setelah H. Suradi, anak dari H. Ullang Mangenre selaku pembeli lahan, melaporkannya ke Polres Gowa. Laporan Informasi bernomor R/LI-72//RES.1.9/2024 tertanggal 8 Februari 2024 diajukan terkait dugaan pemalsuan surat.
Namun, penyelidikan kasus ini terhenti setelah gelar perkara pada 10 Januari 2025. Polres Gowa kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor SPP.Lidik/229.b/RES.1.91/2025/Reskrim tertanggal 16 Januari 2025.
H. Suradi yang juga aktif sebagai jurnalis di Media Mabes News mengatakan dirinya menerima kuasa dari orang tuanya untuk melaporkan perkara tersebut. Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait alih nama SPPT PBB tersebut.
“Ada beberapa kerancuan yang terjadi, makanya saya heran kenapa tiba-tiba laporan informasi yang saya laporkan waktu itu langsung dihentikan dengan keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan setelah gelar perkara,” ujarnya.
“Ironisnya, SPPT PBB NOP 73.06.060.011.001-0015.0 atas nama MANNULUSI DAENG TAWANG kemudian tiba-tiba beralih ke atas nama GUNTUR WINDORO hanya berdasarkan data pada aplikasi SISMIOP,” tambahnya.
Ia juga menyoroti hilangnya arsip permohonan balik nama tersebut. “Arsip permohonan balik nama sudah tidak ditemukan di gudang arsip pada kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Suradi menegaskan bahwa persoalan ini belum selesai. “Permasalahan ini tidak sampai di sini saja, semuanya akan terungkap,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut atas hilangnya arsip maupun dasar alih nama SPPT PBB tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (*/Sw)


