Oknum MTsN Diduga Rendahkan Wartawan, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Oknum MTsN Diduga Rendahkan Wartawan, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi

Berita Bersatu
06 November 2025

Ihya Ulumuddin kuasa hukum pelapor kasus dugaan pelecehan profesi wartawan


BERITABERSATU.COM, JEMBERDunia pers di Jember bergejolak. Tiga wartawan dari media berbeda, yakni Evelyne (enewsindo.co.id), Ali Mahrus (Kuasa Rakyat), dan Holiyadi (Gema Samudra), melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumuddin, S.H., resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Jember pada Kamis (6/11/2025).


Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan tindakan pelecehan yang merendahkan martabat dan profesionalitas mereka saat menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Jember.


Kuasa hukum pelapor, Ihya Ulumuddin yang akrab disapa Udik, menegaskan bahwa laporan ini adalah upaya hukum serius atas perlakuan tidak pantas yang mereka terima dari oknum guru dan pihak sekolah tersebut.


"Kami mendampingi tiga rekan wartawan. Ini menyangkut pelecehan terhadap profesi jurnalis," ujar Udik di Mapolres Jember.


Peristiwa yang mencoreng integritas profesi ini bermula ketika ketiga wartawan tersebut mendatangi MTsN 1 Jember untuk melakukan konfirmasi terkait sebuah pemberitaan, sebagai implementasi dari prinsip cover both side (meliput kedua sisi) agar berita disajikan berimbang. Namun, niat baik mereka justru disambut dengan perlakuan yang sangat menyinggung.


“Awalnya teman-teman datang baik-baik untuk konfirmasi. Tapi respons dari pihak sekolah, terutama Waka Humas, sangat tidak pantas. Waka Humas sempat berkata, ‘Maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu.’ Ucapan itu jelas menyinggung, seolah wartawan datang karena mencari amplop. Ini mencederai integritas profesi,” tegas Udik dengan nada geram.


Tak hanya ucapan lisan, Udik juga mengungkapkan adanya komentar tidak pantas di media sosial yang diduga ditulis oleh salah satu guru di sekolah tersebut, memperkeruh suasana dan semakin menunjukkan pelecehan terhadap martabat jurnalis.


Udik menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja secara profesional dan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak saat menjalankan tugas, bebas dari pelecehan atau perlakuan sewenang-wenang.


“Laporan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencoreng kehormatan profesi wartawan,” jelasnya.


Para pelapor berharap laporan ini akan menjadi efek jera agar tidak ada lagi pejabat, termasuk tenaga pendidik, yang bersikap tidak menghormati kerja jurnalistik.


"Kami semua ingin menjaga marwah profesi dan memastikan hubungan antara insan pers dan lembaga pendidikan tetap sehat,” tutup Udik.


Kini, nasib laporan dugaan pelecehan ini berada di tangan Polres Jember. Para wartawan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional demi memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa depan. (Tahrir