Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen dan Beri Diskon Pokok Pajak 50 Persen, Berlaku Hingga 30 Juni 2026 -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen dan Beri Diskon Pokok Pajak 50 Persen, Berlaku Hingga 30 Juni 2026

Berita Bersatu
03 Juni 2026

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen dan Beri Diskon Pokok Pajak 50 Persen


BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Luwu Utara, program  penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan hingga 50 persen.


Adapun program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.


Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Luwu Utara, Enny Abadi Joko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.


“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/6/2026).


Selain menghapus denda PKB untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.


Tak hanya itu, Pemprov Sulsel turut memberikan stimulus berupa potongan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen. Diskon tersebut berlaku khusus bagi kendaraan yang masa jatuh temponya pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.


Menurut Enny, program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan.


“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain dendanya dihapus 100 persen, pokok pajaknya juga mendapat pengurangan sebesar 50 persen,” katanya.


Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan berdampak positif terhadap penerimaan daerah serta peningkatan pelayanan publik. (Kaisar