Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara yang Telah Inkracht -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara yang Telah Inkracht

Berita Bersatu
09 Juni 2026

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara yang Telah Inkracht


Beritabersatu.com, Luwu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Masamba. Rabu (10/6/2026) pukul 09.30 WITA.


Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Iptu Haeruddin, Kepala Pengadilan Negeri Luwu Utara dan Karutan Kelas II B Masamba.


Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari yang didampingi langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Luwu Utara, Asridah Rasyid, S.H. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Msb tertanggal 9 Oktober 2025 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor Prin-868/P.4.33/Enz.3/10/2025 tanggal 22 November 2025 (P-48).


Berdasarkan dokumen resmi tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara, terdiri atas 24 perkara narkotika dengan total barang bukti seberat 163,9628 gram, 12 perkara kamtibum/TPUL dengan jumlah 14.125 butir obat, serta 4 perkara Oharda.


Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah menjadi objek putusan pengadilan," ucapnya kepada awak media.


Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan dalam melakukan kejahatan, termasuk sejumlah barang bukti perkara narkotika seperti sabu beserta alat konsumsi yang tercantum dalam daftar pemusnahan.


"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar barang tersebut tidak dapat digunakan kembali," tambah Kajari Luwu Utara.


Melalui kegiatan ini, Kejari Luwu Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Kaisar