Polemik Aset Pemprov Sulsel vs Warga Parepare: Pengakuan Dinas PU Bongkar Fakta Tanpa Sertifikat -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Polemik Aset Pemprov Sulsel vs Warga Parepare: Pengakuan Dinas PU Bongkar Fakta Tanpa Sertifikat

Berita Bersatu
27 Mei 2026

Polemik Aset Pemprov Sulsel vs Warga Parepare


BERITABERSATU.COM, PAREPARE – Konflik kepemilikan lahan antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan dengan puluhan warga di Jalan Karaeng Burane, Kelurahan Mallusetasi, Kota Parepare, memasuki babak krusial. Setelah hampir 50 tahun mendiami lahan seluas 5.000 m², warga kini berani melawan klaim aset yang dilakukan Pemprov Sulsel.


Ketegangan ini memuncak pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Parepare baru-baru ini. Dalam forum tersebut, fakta mengejutkan terungkap Dinas PU Pemprov Sulsel secara resmi mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti kepemilikan sah atau sertifikat atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai aset daerah.


Bahkan, bagian aset Dinas PU secara terbuka menyatakan bahwa lahan tersebut bukan berasal dari hibah, serta tidak pernah tercatat dibiayai melalui APBD maupun APBN.


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare yang turut hadir dalam RDP memberikan angin segar bagi warga. BPN menyatakan bahwa warga memiliki peluang hukum kuat untuk mengajukan penerbitan sertifikat atas nama pribadi.


Hal ini didasarkan pada penguasaan fisik tanah yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997. Bukti penguatan lainnya adalah fakta bahwa warga selama ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi.


Menyikapi hal itu, Direktur LSM IKRA Parepare, Uspa Hakim, menyoroti tajam praktik penarikan retribusi yang selama ini dilakukan Pemprov Sulsel kepada warga. Uspa menilai tindakan tersebut ilegal dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).


"Jika Pemprov Sulsel merasa pemilik, silakan gugat warga ke pengadilan. Jangan menagih retribusi tanpa kepastian hukum. Bahkan dulu, BPK pernah memerintahkan pengembalian uang retribusi karena status tanah yang belum sempurna milik PU," tegas Uspa.


Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum warga, Samiruddin, menegaskan bahwa klaim aset oleh PU tidak memiliki dasar administrasi yang kuat. Menurutnya, sebuah aset daerah wajib memenuhi syarat administratif seperti sertifikat, putusan pengadilan, atau catatan pendanaan APBD/APBN.


"Jangan coba-coba mengintimidasi atau memaksakan tanda tangan kontrak retribusi. Jika itu terjadi, kami tidak akan segan melapor ke KPK dan menempuh jalur hukum. Silakan pemerintah gugat kami di pengadilan, kami siap," ujar Samiruddin dengan tegas.


Terkait isu yang beredar bahwa Pemprov Sulsel akan menghibahkan tanah tersebut kepada warga, Samiruddin menyebut narasi itu keliru. Menurutnya, mustahil menghibahkan aset yang secara legalitas saja belum tercatat sah sebagai milik Pemprov Sulsel.


Kesimpulan faktual:

· Dinas PU Sulsel tidak memiliki sertifikat.
· Warga menguasai fisik >50 tahun dan membayar PBB.
· BPN Parepare membuka peluang warga untuk mendaftar sertifikat.
· Pemprov dilarang menagih retribusi tanpa bukti hak milik.
· Jika memaksa, warga dan kuasa hukum siap melawan lewat jalur hukum serta melapor ke KPK.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sulsel belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait temuan fakta dalam RDP tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Parepare, mengingat puluhan kepala keluarga menggantungkan nasib dan hunian mereka di atas lahan tersebut. (**)